Pleno Baleg Bahas 26 RUU Kabupaten/Kota
Wakil Ketua Badan Legislasi Abdul Wahid saat memimpin rapat Pleno di Ruangan Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto : Devi/Man
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima surat dari Pimpinan Komisi II DPR Nomor B/602/LG.01.01/08/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 perihal usulan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota.
“Rapat legislasi hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan pengusul atas 26 RUU kabupaten/kota dimaksud,”ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi Abdul Wahid saat memimpin rapat Pleno di Ruangan Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Diketahui, urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum atas 26 kabupaten/kota ini lantaran alas hukum yang digunakan adalah UUD RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Sehingga perlu undang-undang atau alat hukum baru untuk kabupaten/kota tersebut.
“Seluruh penjelasan, masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh pengusul RUU dan anggota Baleg menjadi bahan masukkan dalam harmonisasi, pembulan sserta pemantapan konsepsi terhadap 26 RUU kabupaten/kota ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal selaku pengusul 26 RUU tentang Kabupaten dan Kota mengatakan, Komisi II DPR RI telah berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota di Indonesia. Mengingat, dasar hukum pembentukan daerah - daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang - Undang Dasar Sementara.
"Kemudian, dari 20 provinsi tersebut sudah kita lakukan perubahan dan Undang - Undangnya sudah berdiri sendiri. Berikutnya, terhadap 254 kabupaten/kota yang juga akan kita lakukan penyesuaian dasar hukum pembentukannya,sudah kita mulai beberapa waktu lalu dan sudah kita sepakati 27 RUU Kab/Kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Bangka Belitung," ujar Syamsurizal.
Dia menambahkan, pada tahap pertama, ke-27 RUU Kab/Kota tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, pada 30 Agustus 2023 lalu telah diputuskan menjadi Usul Inisiatif DPR.
Selanjutnya, tahap kedua, Komisi II DPR RI dengan didukung Badan Keahlian DPR RI telah berhasil menyelesaikan penyusunan 26 Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Kab/Kota untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Adapun ke 26 Kabupaten/Kota tersebut yakni, 14 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, 4 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi, 4 Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Dengan pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Syamsurizal. (ann,rnm/aha)